Sabtu, 22 September 2012

9. AKUNTANSI PAJANG PENGHASILAN

Setiap pembayaran/pemungutan/pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan adalah transaksi finansial yang harus dicatat sesuai dengan tugas dan fungsi akuntansi.
Pajak mempunyai beberapa sifat sbb :
1.     Pajak merupakan Iuran masyarakat kepada pemerintah yang pembayarannya dapat dipaksakan.  Karena dapat dipaksakan ini sering petugas pajak berlaku sewenang-wenang dalam menjalankan tugasnya. Hal ini juga dipicu oleh banyaknya wajib pajak yang tidak memenuhui kewajibannyanya sebagaimana mestinya serta  kekeliruan dalam mencatat transaksi, khususnya yang berhubungan dengan pajak. Pemungutan pajak berdasarkan undang-undang dan berpihak kepada kepentingan pemerintah. Banyak pengusaha menilai undang-undang dan pertauran perpajakan tidak kondusif.
2.     Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran pemerintah
3.     Wajib pajak tidak mendapat imbalan jasa (kontraperstasi) secara langsung, akan tetapi wajib pajak mendapat perlindungan dari negara dalam mendapatkan pelayanan sesuai haknya sebagai warga negara.
4.     Pajak mempunyai fungsi mengatur sektor sosial, ekonomi maupun budaya.
Berdasarkan cara pemungutannya (khususnya pajak pusat) dapat dibagi atas:
a.     Pajak langsung, Pajak Penghasilan, Pajak kekayaan yang dikenakan berulang-ulang pada waktu tertentu sesuai undang-undang. Pajak penghasilan dan pajak kekayaan ditanggung dan dibayar oleh wajib pajak dan tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain.
b.     Pajak tidak langsung, Pajak Penjualan, Bea meterai, dikenakan pada saat terjadinya perbuatan/transaksi kena pajak, dapat dipindahkan kepada pihak lain.
Berikut ini adalah beberapa jenis pajak yang secara umum selalu dihadapi oleh perusahaan :
Pajak penghasilan Perseroan : Pajak yang dipungut atas penghasilan (laba bersih)
Walaupun penentuan besarnya Pph,  berdasarkan penghasilan bersih menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Akhir, Wajib pajak diminta untuk melakukan angsuaran bulanan. Maka mencatat angsuran pajak perseroan dicatat sebagai beban/Pajak dibayar dimuka.
Beban/Pajak Dibayar dimuka                             x,xxx,xxx
     Kas                                                                                 x,xxx,xxx

Pada akhir tahun Beban/Pajak dibayar dimuka dilakukan penyesuaaian dengan kewajiban pajak sesungguhnya.
Pajak penghasilan karyawan (Pph 21) yaitu pajak menjadi beban karyawan atas penghasilan yang diperoleh. Dengan demikian pajak ini tidak merupakan beban perusahaan. Dalam hal ini perusahaan hanya berkewajiban menghitung dan memotong gaji/upah. Oleh karena itu setiap  terjadi pemotongan yang telah dilaksanakan timbul utang kepada pemerintah sampai dlakukan penyetoran ke kas negara.
Jurnal pencatatan PPh 21
a.     Pada saat pemotongan (dilakukan pada saat pembayaran gaji)

Biaya Gaji
x,xxx,xxx
 
……Pajak penghasilan (PPh 21)……Kas ( Gaji yang dibayarkan)   x,xxx,xxxx,xxx,xxx
 
 


b.     Saat menyetor ke kas negara

Pajak penghasilan (pph 21)
x,xxx,xxx
 
…… Kas    x,xxx,xxx
 
 

Penyetoran pajak pengahasilan (Pph) pasal 21 adalah penyetoran kewajiban karyawan yang dipotong dari penghasilannya sesuai undang-undang yang tidak terkait dengan asset/beban/biaya perusahaan sehingga mencatat penyetoran pajak penghasilah sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Ppn, Biaya meterai adalah pajak yang dikenakan pada saat terjadinya transaksi kena pajak (penjualan), biasanya dibebankan kepada pembeli.  PPn merupakan bagian dari beban/biaya  bukan Asset dan dapat dipindahkan kepada pihak lain bila barang tersebut dijual. PPn, Biaya meterai juga tidak dicatat sebagai biya dibayar dimuka
Pada saat membeli barang yang dikenakan PPn timbul kewajiban atas PPn (ppn Masukan) yang merupakan bagian dari rekening Pasiva (Hutang). Dalam pembayaran pembelian tersebut sebagian kas yang dibayarkan adalah untuk membayar Utang PPn tersebut. (tidak ada hubungannya dengan biaya dibayar dimuka). Pada saat menjual,  perusahaan berkewajiban memungut pajak atas penjualan barang kena pajak,(PPn Keluaran)  sehingga timbul utang kepada negara dan hutang tersebut dapat dikompensasikan langsung dengan beban pajak yang terjadi pada saat membeli barang tersebut (Ppn Masukan). Bila PPn Keluaran lebih besar dari PPn Masukan maka pada neraca akan terlihat sebagai hutang sedangkan bila PPn Masukan lebih besar dari pada PPn keluaran tidak akan ditampilkan pada neraca karena dicatat sebagai beban perusahaan. Pencatatan Ppn sebagai biaya dibayar dimuka adalah kekeliruan.
Bertuk Jurnal PPn.
Saat Pembelian

Pembelian/Persediaan barang dagang x,xxx,xxx  
Ppn                                                        
x,xxx,xxx  
……Kas/utang     x,xxx,xxx
 
 


Saat  Penjualan

Kas/Piutang x,xxx,xxx  
      Penjualan   x,xxx,xxx
      Ppn     x,xxx,xxx
 
 


Jika Saat pembelian dicatat sebagai persediaan maka
Persediaan                                              x,xxx,xxx
     Harga Pokok                                                                   x,xxx,xxx

Bila pada periode tertentu menaca menunjukan adanya hutanng PPn, maka utang tersebut berarti ppn keluaran lebih besar dari pada ppn masukan dan kelebihan tersebut harus disetor ke kas negara.
Jurnal Pada Saat Penyetoran ke kas negara
PPn                                                         x,xxx,xxx
     Kas                                                                       x,xxx,xxx

Ppn tidak pernah menjadi asset perusahaan, pada pt. sinarindo dicatat demikian
Penggunaan dana perusahaan yang disebutkan sebagai piutang pemegang saham, oleh petugas pajak dapat dianggap sebagai penghasilan bagi pemegang saham, dan dikenakan Pph.

Perhitungan PPN.
Ada dua cara untuk menghitung ppn yaitu :
Exclude PPn (Excl)  : Yaitu  PPn dihitung  n % dari nilai jual barang /Jassa kena pajak setelah dikurangi discount.
Include PPn (InCl) : Yaitu Nilai Jual sudah termasuk PPn  n %
Non PPn adalah bentuk transaksi hanya berlaku untuk penyerahan barang dan jasa tidak kena pajak.

20.Pengakuan pendapatan

Prinsip Pengakuan Pendapatan


Permasalahan utama dalam akuntansi untuk pendapatan adalah menentukan saat pengakuan pendapatan.  Pada prinsip pengakuan pendapatan (revenue recognation principle), umumnya pendapatan diakui pada saat (1) direalisasikan atau dapat direalisasikan dan (2) dihasilkan (earned).  Maksud dari pernyataan tersebut adalah bahwa:

  1. Pendapatan dianggap direalisasikan apabila barang dan jasa, barang dagangan, atau harta lain ditukar dengan kas atau klaim atas kas; Pendapatan dianggap dapat direalisasikan apabila aktiva yang diterima dalam pertukaran segera dapat konversi (siap ditukar) menjadi kas atau klaim atas kas dengan jumlah yang diketahui;
  2. Pendapatan dianggap dihasilkan (earned) apabila entitas bersangkutan pada hakikatnya telah menyelesaikan apa yang seharusnya dilakukan untuk mendapat hak atas manfaat yang dimiliki oleh pendapatan itu, yakni apabila proses menghasilkan laba telah selesai atau sebenarnya telah selesai.
Empat transaksi pendapatan telah diakui sesuai dengan prinsip di atas, yaitu :
  1. Pendapatan dari penjualan produk diakui pada tanggal penjualan, yang biasanya diinterpretasikan sebagai tanggal penyerahan pada pelanggan.
  2. Pendapatan dari pemberian jasa diakui ketika jasa diakui ketika jasa-jasa itu telah dilaksanakan dan dapat ditagih.
  3. Pendapatan dari mengizinkan pihak lain untuk menggunakan aktiva perusahaan seperti bunga, sewa dan royalti diakui sesuai dengan berlakunya waktu atau ketika aktiva itu digunakan.
  4. Pendapatan dari pelepasan aktiva selain produk diakui pada tanggal penjualan.
Pengukuran pendapatan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.

Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 23 tentang pendapatan menyatakan bahwa pendapatan timbul dari peristiwa ekonomi berikut ini : (1) Penjualan barang; (2) Penjualan jasa; (3) Penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan deviden.

        Pendapatan dari penjualan barang harus diakui jika :
  1. Perusahaan telah memindahkan resiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;
  2. Perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
  3. Jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
  4. Besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan
  5. Biaya yang terjadi dan akan terjadi sehubungan dengan transaksi dapat diukur dengan andal.
Pendapatan yang berhubungan dengan transaksi penjualan jasa yang dapat diestimasi dengan andal (bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakaiannya sebagai pemakaian yang tuluis dan jujur dari yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar diharapkan dapat disajikan) harus diakui dengan acuan pada tingkat penyelesaian dari transaksi pada tanggal neraca.

        Suatu transaksi dapat diestimasi dengan andal jika :
  1. Besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan;
  2. Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi dari tanggal neraca dapat diukur dengan andal;
  3. Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal;
  4. Biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya untuk penyelesaian transaksi tersebut dapat diukur dengan andal.
Bila transaksi yang meliputi penjualan jasa tidak dapat diestimasi dengan andal, pendapatan yang diakui hanya berkaitan dengan beban yang telah diakui yang dapat diperoleh kembali.

Pendapatan yang timbul dari penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan dividen harus diakui atas dasar :
  1. Bunga harus diakui atas dasar proporsi waktu yang memperhitungkan hasil efektif aktiva tersebut;
  2. Royalty harus diakui atas dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan; dan
  3. Dalam metode biaya (cost method), dividen tunai diakui bila hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan.
Pengakuan atas dasar tersebut dilakukan bila : (1) besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan; dan (2) jumlah pendapatan dapat diukur secara andal.

Namun bila ketidakpastian timbul tentang kolektibilitas sebesar jumlah yang telah masuk dalam pendapatan, jumlah yang tidak dapat ditagih, atau jumlah pemulihannya atau pengembaliannya tidak lagi besar kemungkinan, diakui sebgai beban, dari pada penyesuaian jumlah pendapatan yang diakui semula.

Semua pernyataan di atas mengurai sifat konseptual dari pendapatan dan merupakan dasar akuntansi untuk transaksi pendapatan.  Dalam praktik-praktik pengakuan pendapatan, adakalanya pendapatan diakui pada saat lain dalam proses menghasilkan laba, yang sebagian besar diakibatkan oleh (1) keinginan untuk mengakui lebih awal (recognize earlier) jika terdapat tingkat kepastian yang tinggi mengenai jumlah pendapatan yang dihasilkan dan (2) keinginan untuk menangguhkan pengakuan pendapatan jika tingkat ketidakpastian mengenai jumlah pendapatan atau biaya cukup tinggi, atau jiak penjulan bukan merupakan penyelesaian yang substansial dari proses menghasilkan laba.

Pengakuan pendapatan yang sering dilakukan perusahaan menurut Kieso, dkk (2002:5) terdiri dari : (1) Pengakuan pendapatan pada saat penjualan (penyerahan); (2) Pengakuan pendapatan sebelum penyerahan; (3) Pengakuan pendapatan setelah penyerahan; (4) Pengakuan pendapatan untuk transaksi penjualan khusus – waralaba dan konsinyasi.  Berikut penjelasan dari keempat pengakuan pendapat di atas :

1. Pengakuan pendapatan pada saat penjualan (penyerahan) 
Pendapatan dari aktivitas pabrikasi serta penjualan umumnya diakui pada saat penjualan (point of sell) yang biasanya berarti terjadi penyerahan.  Namun timbul masalah dalam pelaksanaannya yang disebabkan oleh tiga situasi yaitu :
a) Penjualan dengan Perjanjian Beli Kembali
Dalam situasi ini, hak milik legal telah berpindah pada pembeli namun resiko kepemilikan tetap berada pada penjual.  Untuk itu jika terjadi perjanjian beli kembali dengan harga tertntu dan harga tersebut dapat menutupi semua biaya persediaan ditambah biaya kepemilikan yang terkait, maka persediaan dan kewajiban yang terkait itu tetap ada dalam pembukuan penjualan dengan kata lain tidak terjadi penjualan.

b) Penjualan dengan hak retur
Perlakuan akuntansi untuk situasi seperti ini sebenarnya normal, namun jika tingkat retur tinggi maka perlu dilakukan penundaan pelaporan penjualan sampai hak retur habis masa berlakunya.  Untuk itu terdapat tiga metode pengakuan pendapatan alternative jika penjual mengalami situasi ini yaitu : (1) Tidak mencatat penjualan sampai seluruh hak retur habis masa berlakunya; (2) Mencatat penjualan, tetapi mengurangi penjualan dengan estimasi retur dimasa depan; dan (3) Mencatat penjualan serta memperhitungkan retur pada saat terjadi.

Jika terjadi penjualan dengan hak retur maka pendapatan dari transaksi penjualan diakui pada saat penjualan jika memenuhi keenam kondisi sebagai berikut : (1) Harga penjual kepada pembeli relatif tetap (fixed) atau dapat ditentukan pada tanggal penjualan; (2) Pembeli sudah membayar penjual, atau pembeli berkewajiban untuk membayar penjual, dan kewajiban itu tidak bergantung pada penjualan kembali produk tersebut; (3) Kewajiban pembeli pada penjual tidak akan berubah apabila terjadi pencurian atau kerusakan atau rusaknya fisik produk; (4) Pembeli yang memperoleh produk untuk dijual kembali memiliki substansi ekonomi yang terpisah dari yang diberikan oleh penjual; (5) Penjual tidak memiliki kewajiban yang signifikan atas kinerja masa depan yang secara langsung menyebabkan penjualan kembali produk itu oleh pembeli; dan (6) Jumlah retur dimasa depan dapat diestimasi secara layak.

Jika pendapatan penjualan dan harga pokok penjualan tidak diakui karena keenam kondisi tidak dipenuhi harus diakui ketika hak retur secara substansial telah habis masa berlakunya atau kemudian keenam kondisi ini dapat dipenuhi.

c)    Trade Loading
Trade Loading dan Channel Stuffing merupakan praktik yang gila; licik; dan tidak ekonomis; melalui praktik ini pabrikan membujuk (dengan penjualan, laba, dan pangsa pasar yang sebenarnya tidak mereka miliki) pelanggan mereka untuk membeli produk dari pada yang bisa mereka jual kembali atau dengan kata lain mencatat pembukuan hari ini untuk pendapatan yang akan datang.

2. Pengakuan pendapatan sebelum penyerahan 
Contoh yang paling konkrit dari pengakuan pendapatan sebelum penyerahan adalah ”akuntansi kontrak konstruksi jangka panjang”.  Kontrak jangka panjang sering kali menetapkan bahwa penjual (kontraktor) dapat menagih pembeli pada selang waktu ketika berbagai tahap  dari proyek yang telah dicapai.  Terdapat dua metode akuntansi untuk kontrak kontruksi jangka panjang yang diakui oleh profesi akuntansi, yaitu :
a)    Metode persentase penyelesaian
Pendapatan dan laba kotor  diakui setiap periode berdasarkan kemajuan proses kontruksi, yaitu persentase penyelesaian.

Metode ini digunakan hanya jika estimasi kemajuan kearah penyelesaian, pendapatan, serta biaya secara layak dapat dipercaya, dan memenuhi syarat-syarat  berikut : (1) Kontrak itu secara jelas menetapkan hak-hak yang dapat dipaksakan pemberlakuannya mengenai barang atau jasa yang diberikan dan diterima oleh pihak yang terlibat dalam kontrak, imbalan yang akan dipertukarkan, serta cara dan cara penyelesaian; (2) Pembeli dapat diharapkan untuk memenuhi semua kewajiban dalam kontrak; dan (3) Kontraktor dapat diharapkan untuk melaksanakan kewajiban kontraktual tersebut.

b)    Metode kontrak selesai
Pendapatan dan laba kotor hanya diakui pada saat kontrak diselesaikan.
Metode ini hanya digunakan (1) Jika suatu entitas terutama memiliki kontrak jangka pendek, atau (2) Jika syarat-syarat untuk menggunakan metode persentase penyelesaian tidak dapat terpenuhi, atau (3) Jika terdapat bahaya yang melekat dalam kontrak  itu di luar resiko bisnis normal dan berulang.

3. Pengakuan pendapatan setelah penyerahan
Dalam beberapa kasus, hasil penagihan atas harga jual tidak dapat dipastikan secara layak sehingga pengakuan pendapatan akan ditangguhkan.  Ada dua metode yang dapat digunakan dalam menagguhkan pengakuan pendapatan sampai kas diterima, yaitu : (1) Metode akuntansi penjualan cicilan dan (2) Metode pemulihan biaya.

a)    Metode akuntansi penjualan cicilan (installment sales method) 
Dalam metode akuntansi penjualan cicilan mengakui laba dalam periode penagihan bukan dalam periode penjualan.  Metode akuntansi penjualan cicilan dibenarkan atas dasar bahwa jika tidak ada pendekatan yang layak untuk mengestimasi tingkat ketertagihan, pendapatan tidak boleh diakui sampai kas berhasil ditagih.

b)    Metode pemulihan biaya (cost recovery method)
Dalam metode pemulihan biaya, tidak ada laba yang diakui sampai pembayaran kas oleh pembeli melebihi harga pokok barang dagang yang dijual bagi penjual.  Setelah seluruh biaya dipulihkan, setiap penagihan kas tambahan dimasukkan dalam laba.  Laporan laba rugi untuk periode penjualan melaporkan pendapatan penjualan, harga pokok penjualan, serta laba kotor baik jumlah yang diakui selama periode berjalan maupun jumlah yang ditangguhkan.  Laba kotor yang ditangguhkan dikurangkan dari piutang terkait dengan neraca.  Laporan laba rugi selanjutnya melaporkan laba kotor sebagai pos pendapatan terpisah apabila laba kotor diakui pada saat dihasilkan.

Dalam beberapa situasi kas diterima sebelum penyerahan atau pengalihan properti dan dicatat sebagai simpanan karena transaksi penjualan tersebut belum selesai.  Cara ini disebut metode simpanan (deposit method).  Menurut metode ini penjualan melaporkan kas yang diterima dari pembeli sebagai uang tanggungan atas kontrak dan mengklasifikasikannya dalam neraca.  Selain itu, penjual juga mencatat beban penyusutan sebagai biaya periode untuk properti tersebut. Menurut metode ini tidak ada pendapatan atau laba yang harus diakui sampai penjualan selesai.  Pada saat itu akun simpanan ditutup dan salah satu metode pengakuan pendapatan diatas diterapkan.

4. Pengakuan pendapatan untuk transaksi penjualan khusus
a)    Waralaba
 Peruasahaan waralaba memperoleh pendapatan dari sumber-sumber berikut, yaitu : (1) dari penjualan waralaba awal dan aktiva atas jasa terakit; dan (2) dari iuran (fee) berkesinambungan yang didasarkan pada pengoperasian waralaba. Franchisor adalah pihak yang memberikan hak bisnis dalam waralaba, dan franchisee adalah pihak yang megoperasikan bisnis warlaba.

Dalam perjanjian waralaba iuran awal dicatat sebagai pendapatan hanya bila dan ketika franchisor melaksanakan pelaksanaan substansial jasa yang wajib ia laksanakan dan penagihan iuran dapat dipastikan secara layak.  Iuran waralaba yang berkesinambungan diakui sebagai pendapatan saat dihasilkan dan dapat ditagih dari franchisee.

b)    Konsinyasi
Dalam perjanjian konsinyasi,  Consignor (pabrikan) mengirim barang dagang kepada Consignee (dealer) yang bertindak sebagai agen yang menerima barang dagang dan setuju untuk menjual dan menjaga barang tersebut.  Kas yang diterima dari pelanggan dikirim kepada consignor setelah dikurangi komisi penjualan dan semua beban yang dapat dikenakan.

Pendapatan hanya diakui setelah consignor menerima pemberitahuan penjualan dan pengiriman kas dari consignee.

1 komentar: